You are currently browsing the tag archive for the ‘cpns kota salatiga’ tag.
PENGUMUMAN
Nomor :
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KOTA SALATIGA
FORMASI TAHUN 2008
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kota Salatiga akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2009 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya.
Catatan :
- Pendidikan S-1 maka usia tidak boleh lebih kecil dari 21 tahun;
- Pendidikan S-2 maka usia tidak boleh lebih kecil dari 23 tahun.
3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan ;
4. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah ;
10. Tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Pemerintah Kota Salatiga, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
(UNTUK PERSYARATAN NOMOR 4 S.D. 12 DILENGKAPI PADA SAAT PELAMAR DINYATAKAN LULUS SELEKSI)
II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI
PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
A. Tenaga Kependidikan : 113 formasi
B. Tenaga Kesehatan : 100 formasi
C. Tenaga Teknis : 36 formasi
D. Pelatih Olahraga : 2 formasi
Secara terprinci sebagaimana lampiran I Pengumuman ini.
III. TATA CARA PENDAFTARAN PELAMAR UMUM
1. Syarat Pendaftaran :
a). Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun sampai 35 tahun sesuai dengan PP 98 Tahun 2000, berusia 35 tahun lebih sampai dengan 40 tahun sebagaimana diatur dalam PP 11 Tahun 2002.
b). Pelamar yang memenuhi syarat kualifikasi dan persyaratan pendidikan untuk masing-masing jenis formasi dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan lamaran kepada Walikota Salatiga pada PO BOX CPNS KOTA SALATIGA untuk formasi Kota Salatiga dengan cara datang langsung ke Kantor Pos.
c). Pada Pojok kiri atas amplop, ditulis FORMASI yang dipilih beserta KODE nya.
d). Waktu Pendaftaran tanggal 4 Nopember s/d 16 Nopember 2008 per Cap POS pada Pukul 08.00 s/d 17.00 WIB, serta harus dapat diterima oleh Tim Pendaftaran Pengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir (khusus yang diposkan di Kantor Pos Wilayah Jawa Tengah). Bagi Pendaftar yang mengirimkan lamaran secara langsung/tidak memakai jasa POS serta mengirimkan lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan dinyatakan tidak berlaku/tidak sah/gugur.
e). Lamaran ditulis tangan sendiri tanpa materai ditujukan kepada Walikota Salatiga dengan melampirkan :
1). 1(satu) lembar foto copy ijasah terakhir (bukan ijasah sementara/keterangan lulus/bukti yudisium) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan 1 (satu) lembar foto copy transkip akademik yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang serta foto copy Akta IV bagi pelamar yang mendaftar formasi yang diisyaratkan. Pejabat yang berwenang melegalisasi sebagaimana lampiran II pengumuman ini.
2). Bagi pelamar yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya, adalah usia lebih dari 35 tahun s/d 40 tahun per 1 Januari 2009 wajib melampirkan foto copy sah surat keputusan/ bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir, dari kepala / pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002
dan sampai dengan sekarang masih bekerja/ mengabdi di instansi tersebut. Untuk pengadaan CPNS formasi tahun 2008, bagi usia lebih dari 35 tahun s/d 40 tahun, harus mempunyai masa kerja pengabdian tidak terputus selama 11 tahun 8 bulan dihitung sampai dengan 31 Desember 2008.
3). Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan setempat.
4). Pas foto hitam putih terbaru (Maksimal 3 bulan terakhir) ukuran 3×4 sebanyak 4 (empat) lembar dan ditempel di form sebagaimana contoh pada lampiran III Pengumuman ini.
5). Untuk pelatih olahraga:
a. wajib mempunyai kecakapan, keahlian dan keterampilan sebagai pelatih olahraga yang dibuktikan dengan fotocopy sah sertifikat/piagam pelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan yang bersangkutan
b. Memiliki pengalaman sebagai pelatih yang telah menghasilkan Olahragawan Berprestasi yang secara nyata mendapatkan medali baik di tingkat Internasional maupun Nasional:
- Asian Games atau Olimpiade minimal Juara III/ Medali Perunggu Pekan Olahraga Sea Games/ Para Games minimal Juara II/Medali Perak
- Pekan Olahraga Nasional (PON) / Pekan Olahraga Cacat Nasional (Porcanas) sebagai Juara I/ Medali Emas
6). Berkas lamaran tersebut dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran amplop 35 x 24,5 cm, pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi yang dilamar dan kode formasi sesuai pengumuman tempel yang di tempel pada instansi pemerintah yang ada di Pemerintah Kota Salatiga , disertai amplop kecil ukuran 23 x 11 cm dengan ditulisi nama dan alamat lengkap pelamar serta nomor telepon yang mudah dihubungi (untuk panggilan mengikuti tes/ pengiriman nomor tes dan pengiriman data kekurangan berkas) sebagaimana contoh lampiran IV pengumuman ini.
2. Dalam surat lamaran harus menuliskan data selengkap-lengkapnya, antara lain sebagai berikut :
- Nama Lengkap (semua gelar pendidikan dituliskan di belakang nama);
- Jenis Kelamin ;
- Tempat/ Tanggal lahir ;
- Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
- Nomor telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi)
- Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
3. Pengajuan lamaran berdasarkan pada formasi yang dibutuhkan/dibuka dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi tersebut.
4. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis formasi.
5. Berkas lamaran yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikembalikan kepada yang bersangkutan dengan memberikan alasan pengembaliannya.
6. Berkas lamaran yang tidak lengkap (BTL), dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi sampai dengan batas waktu akhir pendaftaran per cap pos.
IV. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.
1. Ujian dilaksanakan serentak Hari Minggu tanggal 7 Desember 2008, jam 09.00 WIB
3. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
a. Asli Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2008
b. Asli Tanda Pengenal Identitas Diri (KTP/SIM/KTA dll.)
c. Pensil 2B
d. Karet Penghapus
e. Rautan
f. Ballpoint
g. Alas tulis
V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Pengumuman hasil seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi dan kualifikasi pendidikan.
2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Panitia melalui media cetak daerah, dan media papan pengumuman tempel Pemerintah Kota Salatiga pada tanggal 31 Desember 2008.
VI. LAIN-LAIN.
1. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendataan, pendaftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme kecuali biaya pengiriman dokumen lamaran.
2. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
3. Selama pelaksanaan pengadaan CPNS tidak menerima/melayani berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
4. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
5. Keputusan Tim Panitia CPNS Tahun 2008 Kota Salatiga tidak dapat diganggu gugat.
Salatiga, 30 Oktober 2008
WALIKOTA SALATIGA
ttd
JOHN M. MANOPPO, SH
DOWNLOAD LAMPIRAN : lampiran-cpnsd-salatiga

Komentar Terakhir