You are currently browsing the tag archive for the ‘cpns kota semarang’ tag.

PENGUMUMAN
Nomor:810/8/TH 2008
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
Pemerintah Kota Semarang
dan Pelamar Umum
Formasi Tahun 2008

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintab Kota Semarang dengan difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut:

L PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berusia sercndah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2009 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telab diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya;
Catatan:
– Pendidikan S-1 maka usia tidak boleb lebih kecil dan 21 tahun;
– Pendidikan S-2 maka usia tidak boleb lebih kecil dan 23 tahun;
3. Telah terdaftar pada Kantor / Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I);
4. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
6. Tidak pernab terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas pennintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNT / POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat scbagai pegawai swasta;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Kepolisian Resort (Polres) setempat;
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
10. Tidak pernah mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif Iainnya dibuktikan dengan Surat Keterangai dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kota Semarang, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pennyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.

II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN :
A. Tenaga Kependidikan : 159 formasi
B. Tenaga Kesehatan : 66 formasi
C. Tenaga Teknis Lainnya : 23 formasi
D. Pelatih Olah Raga : 12 formasi
Secara terperinci sebagaimana Lampiran I pengumuman ini

III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN.
1. Warga Ncgara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun sesuai dengan PP nomor 98 Tahun 2000 berusia 35 tahun lebih sampai dengan 40 tahun sebagaimana diatur PP nomor 11 Tahun 2002.
2. Peminat yang memenuhi syarat kualifikasi dan persyaratan pendidikan untuk masing-masing jenis formasi dapat mendaftarkan diri dengan mengirimkan lamaran kepada Walikota Semarang melalui Pos.
3. Waktu Pendaftaran tanggal 4 s/d 16 November 2008 per Cap POS pada Pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB, serta harus dapat diterima oleh Tim Pendaftaran Pengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir. Bagi Pendaftar yang mengirimkan lamaran secara langsung / tidak memakai jasa P0S serta mengirimkan lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan dinyatakan tidak berlaku / tidak sah / gugur.
4. Lamaran ditulis tangan sendiri tanpa materai ditujukan kepada WaLikota Semarang dengan melampirkan:
a. 1 (satu) lembar foto copy ijasah yang dipersyaratkan (bukan ijasah sementara / keterangan lulus/ bukti yudisium) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan 1 (satu) lembar foto copy transkrip akademik yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang melegalisasi sebagaimana lampiran III Pengumuman ini.
b. Bagi pelamar yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 sehagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya, adalah usia paling rendah 18 (delapan belas tahun) dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Januari 2009, atau sampai dengan 40 (empat puluh) tahun bagi yang bekerja pada pelayanan dasar instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 atau paling kurang 11 tahun 8 bulan dihitung sampai dengan 31 Desember 2008, dibuktikan .dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan / bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir, dari kepala/ pimpinan instansi pemerintah/ lembaga swasta nasional tersebut di atas.
e. Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh Kepala Desa/ Kepala kelurahan setempat.
d. Pas foto hitam putih terbaru (Max 3 bulan terakhir) ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar, disebaliknya ditulis nama dan alamat pelamar.
e. Berkas lamaran tersebut dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran amplop 35 x 24,5 cm, ditujukan kepada WALIKOTA SEMARANG P0 BOX BKD KOTA SEMARANG 50000, pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi dan kode formasi yang dilamar dan dikinim dengan cara datang langsung ke Kantor Pos (Contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II).
f. Selain berkas lamaran tersebut, di dalam amplop pada huruf e wajib disertai amplop kecll ukuran 23 x 11 cm dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap pelamar serta nomor telepon yang mudah dihubungi (untuk panggilan mengikuti tes / pengiriman nomor tes dan pengiriman data kekurangan berkas) sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11.
5. Dalam surat lamaran harus menuliskan data se1engkap-1engkpnya, sebagai berikut :
– Nama Lengkap (semua gelar pendidikan dituliskan di belakang nama);
– Jenis Kelamin;
– Tempat / Tanggal lahir;
– Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
– Nomor telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi)
– Mencantumkan formasi yang dilamar beserta kodenya dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
6. Pengajuan lamaran berdasarkan pada formasi yang dibutuhkan/ dibuka dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi jabatan.
7. Setiap peserta pcndaftar/ pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis formasi dalam 1 (satu) lingkup instansi.
8. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggung-jawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia lewat Iayanan khusus pendaftaran CPNSD.

IV PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.
1.Ujian tertulis dilaksanakan serentak se Jawa Tengah pada Hurl Minggu tanggal 7 Desember 2008 dengan jadwal:
– 09.00 WIB Peserta memasuki ruangan
09.10 09.30 WIB (20 menit) Penjelasan pelaksanan ujian dan Pembacaan Tata Tertib
09.30 — 09.45 WIB (15 menit) Pengisian Daftar Hadir, Pengecekan Peserta melalui ID Card
09.45 — 10.00 WIB (15 menit) Pembagian LJK TKD Untuk pengisian Biodata
10.00 -12.00 WIB (120 menit) Pembagian soal Test Kompetensi Dasar dan pelaksanaan ujian
2. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi:
a. Asli Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2008
b. Asli Tanda Pengenal Identitas Diri (KTP/SIM/KTA dll.)
c. Pensil 2B
d. Karet Penghapus
e. Rautan
1. Ballpoint
g. Alas tulis

V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
I. Pengumuman hasil seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per jenis formasi dan kualifikasi pendidikan.
2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Panitia melalui media papan pengumuman tempel di Badan / Dinas / Kantor/ Kecamatan se Pemerintah Kota Semarang pada tanggal 31 Desember 2008.

VI. LAIN-LAIN.
1. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendaftaran /pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut biaya (kecuali pengiriman surat lamaran oleh masing-masing pelamar lewat PT POS Indonesia) dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNS.
2. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
3. Selama pelaksanaan pengadaan CPNS tidak menerima / melayani berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
4. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
5. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Kota Semarang Tahun 2008 tidak dapat diganggu gugat.

DOWNLOAD : lampiran-cpns2008kotasmg

Translate this blog to :

Arsip

free counters

Blog Stats

  • 82.315 hits